Tupoksi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Kepala Badan
(1) Kepala Badan mempunyai tugas :
- Menetapkan Program Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Membuat perumusan kebijakan teknis bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang Sosial Budaya, perekonomian, sarana dan prasarana wilayah, pemerintahan dan aparatur, pendataan dan pelaporan, serta bidang penelitian dan pengembangan;
- Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersama instansi terkait dibawah koordinasi Sekretaris Daerah;
- Membangun kerja sama pembangunan dengan pihak lain, baik dengan pemerintah, swasta, maupun masyarakat;
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan perencanaan pembangunan, monitoring dan evaluasi, serta penelitian dan pengembangan;
- Melaksanakan pembinaan ketatausahaan;
- Mengatur, mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan sesuai dengan bidangnya masing-masing;
- Memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan perkembangan karier;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai bahan penyusunan program selanjutnya dan pertanggungjawaban kinerja, selanjutnya melaporkan kepada Walikota;
- Mengevaluasi dan mempertanggungjawabkan hasil kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.Selanjutnya DOWNLOAD Tupoksi Bappeda