Profile PPID Kota Denpasar
Sebagai badan publik Pemerintah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar menjunjung tinggi asas-asas keterbukaan informasi sesuai peraturan yang berlaku. Keterbukaan informasi kami kedepankan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pemangku kepentingan serta demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan informasi publik Bappeda Kota Denpasar dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) yang bertanggungjawab melakukan fungsi-fungsi penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi publik.
Pembentukan PPID Pelaksana Bappeda dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Denpasar tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bappeda Kota Denpasar. SK PPID Dapat di unduh pada tautan berikut ini: https://cloudbappeda.denpasarkota.go.id/nextcloud/index.php/s/pACZpopWeHCay5R