Menu

Informasi yang Dikecualikan

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 13 ayat (3), Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang terdiri atas :

  1. Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  2. Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
  3. Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
  4. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang

 

UNDUH DOKUMEN