Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik Pasal 13 ayat (3), Informasi Publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan undang-undang terdiri atas :
- Informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang dapat mengungkap rahasia pribadi
- Memorandum atau surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas Putusan Komisi Informasi atau Pengadilan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang