SEMINAR PENGUATAN KAPASITAS KOTA PUSAKA DALAM PENGELOLAAN PUSAKA ALAM DAN BUDAYA
PERUMUSAN KESIMPULAN
Dalam lingkungan yang berubah semakin cepat, dinamis, dan kompleks dan diikuti oleh kebutuhan hidup yang cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi sedangkan kepentingan social budaya menjadi terpinggirkan. Pusaka alam dan budaya sebagai asset ragawi (tangible) dan tak ragawi (itangible) perlu adanya upaya pelestarian secara berkesinambungan.
Beberapa hal yang perlu dicatat dalam pelestarian kota pusaka adalah:
1. Disamping perumusan visi dan misi, sangat diperlukan perumusan strategi untuk memenangkan sasaran pelestarian jangka pendek, dan menengah melalui studi yang professional.
2. Pelestarian dan pengembangan Kota Pusaka memerlukan kegigihan yang bersumber pada profesionalisme yang rasional dan realistik.
3. Diperlukan dukungan politik dari fihak eksekutif dan legislative, dari suatu periode pemerintahan ke periode berikutnya, serta partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat.
4. Diperlukan kepiawaian melakukan daur ulang bangunan tua untuk kegiatan baru dengan memperhatikan kaidah-kaidah pelestarian.
5. Pemahaman dan penghayatan budaya merupakan ide sentral, stimulus, dan motivasi yang berproses melalui reinterpretasi, reintegrasi, dan readaptasi.
6. Pengayaan terhadapa kebudayaan dikembangkan melalui konvergensi tradisi dan modernisasi atau sinergi antara nilai-nilai spiritual, tradisi, estetika dengan nilai ekonomi,teknologi dan sain.
7. Pelestarian kebudayaan dilakukan dengan menumbuhkembangkan jati diri dan kearifan local, dan pengembangan ekonomi kreatif dan jiwa kewirausahaan pada generasi muda sehingga menjadi kebanggaan (branding image) dan dapat memberikan multiplier effect pada kesejahteraan masyarakat.
8. Berbagai upaya kegiatan pelestarian yang telah dilakukan umumnya lebih menitikberatkan kepada pendekatan fisik dibandingkan pendekatan social budaya ekonomi dan kelembagaan.
9. Upaya pelestarian kota pusaka dalam penataan ruang melalui: penetapan kawasan pusaka budaya sebagai kawasan strategis, pemberian bentuk insentif dan disentif dalam pengendalian pemanfaatan ruang kawasan pusaka; mendorong pengembangan aktivitas bisnis dan ekonomi kreatif berbasis keunggulan budaya; meningkatkan sarana dan prasana dalam pengembangan kawasan pusaka budaya; mempertahankan, melindungi, memelihara dan mengembalikan fungsi kawasan pusaka budaya yang mengandung nilai sejarah, ilmu pengetahuan dan buaya; mengembangakan public private partnership melalui system kelembagaan, hukum dan manajemen perkotaan yang efektif dan professional dalam pelestarian budaya.
10. Peran serta masyarakat dalam pelestarian kota pusaka dilakukan melalui memberikan apresiasi, pelibatan diri, dan kontrol terhadap pelaksanaan instrumen kebijakan serta saling menggugah kesadaran untuk menjaga kualitas pelestarian lingungan dan budaya.
11. Pelestarian dan pengembangan kota pusaka perlu didukung oleh: penyusunan pedoman dan standar, identifikasi lokasi potensial, pemberian bantuan teknis, pemberian stimulan penataan dan revitalisasi dan pemberian konsultasi, suvervis dan pendampingan teknis pengelolaan pelestarian.
12. Pelestaraian bangunan pusaka peninggalan masa lalu seharusnya lebih sensitive dan kreatif. Pelestarian pusaka arsitektur patut diperhatikan juga seni ‘mengawinkan†sebuah bangunan dengan nilai sejarah yang tinggi dengan fungsi yang dapat menambah nilainya, sehingga ia kemudian menjadi warisan arsitektur untuk masa yang akan datang.
Denpasar, 9 Juli 2010.
Tim Perumus.