Dalam rangka pelaksanaan percepatan penurunan stunting di Kota Denpasar, pada hari ini, Kamis tanggal Empat Belas Maret tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di Aston Denpasar Hotel & Convention Center, telah diselenggarakan Rembuk Stunting Kota Denpasar yang dihadiri oleh pemangku kepentingan sebagaimana tercantum daftar peserta dalam lampiran berita acara ini.
Setelah memperhatikan, mendengar, dan mempertimbangkan:
1. Sambutan Walikota Denpasar yang disampaikan oleh Wakil Walikota Kota Denpasar pada Acara Pembukaan.
2. Penyampaian materi capaian penanganan stunting Kota Denpasar Tahun 2023 dan kegiatan penanganan stunting Tahun 2024 oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Denpasar
3. Penyampaian materi terkait Kebijakan Pelaksanaan Dalam Percepatan Penurunan Stunting oleh Koordinator Program Manajer Satgas Stunting Provinsi Bali
4. Penyampaian materi terkait Evaluasi Percepatan Penurunan Stunting di Kota Denpasar oleh KepaJa Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pernbangunan Daerah Provinsi Bali
5. Penyampaian materi Rencana Penanganan Stunting Kota Denpasar Tahun 2025 oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kola Denpasar.
6. Tanggapan dan Saran dari seluruh peserta Rembuk Stunting terhadap materi yang dipaparkan sebagaimana telah dirangkum menjadi hasil keputusan Rembuk Stunting.Maka seluruh peserta Rembuk Stunting Kola Denpasar
MENYE P AKATI
KE SATU : Sasaran prioritas serta rencan a program dan kegiatan yang disertai indikator, target k.in erja dan kebutuhan pendanaan daJarn rencana kegiatan percepatan pencegahan stun ting terintegra si di Kota Denpasar Tahun 2024 sebagaimana tercan tum dalam lam piran berita acara ini.
KE DUA : Rum usan yang tercantum dalarn lam piran Berita Acara ini sebagai bagian yang tidak terpisahk an dari hasil kesepakatan Rembuk Stunting Kota Denpasar Tahun 2024 untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan akh ir RKP D Kota Denpasar Tahun 2025.
KE TIGA : Bahwa Pemerintah Kota Denpasar akan memprioritaskan alokasi kebutuhan pendanaan program dan kegiatan pada lokus terkait dengan percepatan pencegahan stun ting dalarn rancangan AP BD Tahun 2025