Menu

Konsultasi Publik Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar

  • Jumat, 09 November 2018
  • 2191x Dilihat

Pada hari ini Selasa, 06 Nopember 2018 telah dilaksanakan Konsultasi Publik Ranperda Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Denpasar. Konsultasi Publik ini dibuka oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TKPRD Kota Denpasar (Drs. A.A. Ngurah Rai Iswara, M.Si) dan dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah serta pihak-pihak terkait lainnya.

Revisi Perda RTRW ini dilatarbelakangi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perda Pasal 26 ayat (5) menyebutkan RTRW Kabupaten/Kota ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. Selain itu, selama pelaksanaan Perda RTRW Denpasar, sudah terjadi dinamika perubahan peraturan rujukan, perubahan arah kebijakan pembangunan serta perubahan fisik di lapangan.