Bimtek Penyusunan Indikator Kinerja Utama
Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Indikator Kinerja Utama Pemerintahkota Denpasar. Tahun201 0, yang dilaksanakan pada Haril tgl 4 & 5 Agustus2010, dibuka oleh Walikota yang diwakili Oleh Bapak Asisten III Setda Kota Denpasar.
1. Dasar pertimbangan pelaksanaan:
Impres Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan Instansi Pemerintah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Negara, untuk mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya serta pengelolaan sumber daya dan kebijakan.
Laporan yang disusun padaumumnya belum mampu menginformasikan tentang keberhasilan Instansi dengan menggunakan ukuran Kinerja yang tepat. Instansi Pemerintah lebih banyak melaporkan mengenai kegiatan yang telah dilakukan dan bukan berfokus pada Kinerja berupa perbaikan perbaikan yang telah mereka hasilkan. Kondisi tersebut disebabkan oleh kesulitan Instansi dalam menentukan alat ukur yang tepat untuk mengukur capian-capaian aktivitasnya.
2. Dasar Hukum Pelaksanaan:
Undang undang Nomor 38 tahun 1999 tentang penyeleggaraan Negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Intruksi Presiden Nomor 7 tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja InstansiPemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggung Jawaban Kepala Daerah.
Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 349/IX/8/2003 tentang perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
3. Waktu tempat , Pesertadan Narasumber.
Pelaksanaan Bimtek Indikator Kinerja Utama dilaksanakan selama dua (2) hari yaitu hari Rabu dan Kamis tanggal 4 & 5 Agustus tahun2010.
Bertempat di Hotel Nikki Jalan Gatot SubrotoIV 18 Dnpasar.
Jumlah peserta Bimtek Indikator Kinerja Utama adalah 31 Orang yang terdiri dari unsur Pejabat eselon III dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar dan ditambah dengan Pejabat dilingkungan Bappeda Kota Denpasar.
Narasumber dari Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia sebanyak 3 Orang.
4. Kesimpulanyangdidapat :
Untuk menyusun Indikator kinerja Utama (IKU) diperlukan kemampuan pejabat laparat untuk menyusunya agar bias mencakup pengukuran kinerja, evaluasi dan analisis pencapaian kinerja kegiatan, sasaran, mengacu pada Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kota Denpasar 2010-2015.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Bimtek Indikator Kinerja Utama (IKU) ini diharapkan laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Denpasar dapat disusun dengan tidak menemui hambatan yang berarti, dan nantinya dapat memberikan informasi sebagai parameter untuk memacu peningkatan Kinerja Aparatur Pemerintah Kota Denpasar pada tahun tahun berikutnya.